Lina Mukherjee Nyatakan Pikir-Pikir Divonis 2 Tahun Penjara

  • Bagikan

Intensnews, PALEMBANG – Lina Mukherjee yang terjerat perkara menyebarkan konten makan kriuk babi dengan mengucap lafaz Basmallah di akun Tiktok pribadinya deni keuntungan pribadinya, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/9/2023).

Saat bacakan putusan, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Romi Sinatra SH MH dihadapan terdakwa Lina Mukherjee serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Lina Mukherjee terbukti secara sah bersalah karena telah membuat kegaduhan antar umat beragama.

Atas perbuatannya terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah membuat kegaduhan antar umat beragama dan menyebarkan konten melalui konten Tiktok demi keuntungan pribadi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan, telah meminta maaf kepada masyarakat baik melalui media elektronik, cetak maupun online dan terdakwa tidak pernah dihukum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” ungkap hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim terdakwa Lina Mukherjee menyatakan pikir-pikir tujuh hari ke depan untuk menentukan menerima dengan hasil putusan majelis hakim atau mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Lina Mukherjee sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam sidang sebelumnya menuntut pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. (FebriTahir/tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *