Palembang – Pada Rabu 27 September 2023, Polda Lampung menyita sejumlah rumah dan ruko milik Adelia Putri Salma (APS) atas kasus Narkotika yang menimpa selebgram asal Palembang itu.
Penyitaan dengan melakukan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti milik APS di Jalan Catur Blok E, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlintangjaya.
Rumah berwarna hijau milik APS ini disita dengan diberi plang besi berukuran sekitar 1 × 1 meter. Plang tersebut di pasang di halaman rumah APS yang bertuliskan penetapan penyitaan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 42 / III / 2023/ SPKT.Ditresnarkoba Polda Lampung dan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Nomor 1477/Pen Pid-SITA/2023/PN.Plg.
Selain rumah mewah di Jalan Catur blok E, penyidik juga menyita rumah milik APS di Jalan Pendidikan Perum Grand Nirwana Residence Block F1, Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dan rumah milik suami APS yang akan dibangun di Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang dan satu ruko usaha minimarket di Jalan Silaberanti Plaju, Palembang.

Disisi lain, Kuasa Hukum APS dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Asosiates membenarkan adanya penyitaan rumah milik APS. Menurutnya, apa yang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana sehingga pihaknya juga menghormati segala proses penyidikan.
Sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Pasal 38 ayat 1 bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Sementara Pasal 39 menyebutkan yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
“Sejauh ini yang dilakukan penyidik masih dalam koridor hukum. Kami sebagai Kuasa hukum APS sedang menyiapkan materi untuk pembelaan klien kami,” ujar H Yopie Bharata SH didampingi Irfan Situmorang SH dan Ahiar Apriadi SH. (Rian)





