Dua Kakak Beradik Penimbun BBM Subsidi Berhasil Diamankan Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Di SPBU 23.301.34 PALEMBANG

  • Bagikan
oppo_0

Intensnews.id,PALEMBANG,  – Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil  mengungkap penimbunan BBM subsidi di SPBU 23.301.34 PALEMBANG dengan mengamankan 2 Pelaku ,Selasa 11 Maret 2025  sekira pukul 11.30 WIB di SPBU yang berada di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo mengatakan bahwa Unit 2 Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan 2  tersangka tindak pidana penimbunan BBM Subsidi jeni solar yaitu Jeni Iskandar dan Rizal Efendi, keduanya merupakan kakak dan adik

Keduanya diamankan ke Polda Sumsel dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.

Saat ini penyidik masih mendalami Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, tanggal 11 Maret 2025;/ POLDA d. Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/III/2025/SPKTDITRESKRIMSUS SUMSEL, tanggal 11 Maret 2025.

Keduanya juga melanggar dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus operandinya sendiri Dua orang tersangka melakukan pembelian Solar subsidi dengan menggunakan barcode yang sudah diamankan saat penangkapan .

Dalam penangkapan tersebut  turut pula diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya dua unit mobil engkel yang nomor polisi (nopol) nya telah diganti dengan nopol palsu.

Selain itu BB berupa 160 liter solar subsidi yang masih tersimpan di dalam tangki mobil yang telah di modifikasi, satu unit ponsel android, selang warna hijau sepanjang 200 meter.

Selain itu, saat dilakukan penggerebekan di tempat yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM subsidi di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin petugas hanya menemukan satu unit drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.

“Untuk pemilik gudang berinisial H masih kita buru, mereka sudah lebih kurang tiga bulan terakhir melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi ini,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *