Intensnews.id, PALEMBANG – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang mendadak ramai pada Kamis (10/04/2025).
Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Komunitas Pegiat Demokrasi Anti Korupsi menggelar aksi damai untuk menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Koalisi tersebut terdiri dari beberapa elemen masyarakat sipil, yakni Harimau Sumatera Bersatu, Pegiat Demokrasi Macan Tutul, MKS-I, FPGSS, dan PB-FPMP.
Mereka menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman dalam perkara pidana nomor: 89/Pid.B/2025/PN Plg.
Massa mempertanyakan penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Menurut koordinator aksi, Nopri Macan Tutul, berdasarkan keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan, tindakan penganiayaan dilakukan oleh satu orang, bukan secara bersama-sama.
“Kalau merujuk pada fakta yang muncul, seharusnya JPU menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan perseorangan, bukan Pasal 170. Ini menyangkut keadilan hukum bagi terdakwa dan juga kredibilitas aparat penegak hukum,” ujarnya saat ditemui di lokasi aksi.
Nopri menegaskan, aksi ini sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.
“Kami datang untuk mengingatkan PN Palembang dan Jaksa agar benar-benar objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Mewakili pihak PN Palembang, Haryanto selaku juru bicara menyampaikan bahwa seluruh aspirasi massa akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian serius.
“Kami akan koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, karena evaluasi terhadap jaksa merupakan kewenangan institusi Kejaksaan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Mukti AS, salah satu koordinator aksi, berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan sekadar dakwaan yang dianggap keliru.
“Jika berdasarkan BAP, jelas bahwa penganiayaan dilakukan oleh satu orang. Maka pasal yang digunakan semestinya Pasal 351 atau 352 KUHP, bukan Pasal 170 yang mengarah pada pengeroyokan,” jelas Mukti.
Koordinator lainnya, Iqbal Tawakal, turut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
“Jika belum ada tanggapan dalam waktu dekat, kami akan turun aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih besar. Setelah ini kami juga akan menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Negeri Palembang,” pungkasnya.(Rill/War)






