Intensnews.id, PALEMBANG – Merasa dirugikan oleh oknum Kepala cabang Bank Mega Cabang Pembantu (KCP) Sayangan Palembang Nurjanah Melalui Kuasa Hukumnya Afdhal,SH dari Kantor Hukum Afdhal & Desi Law Firm melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, lantaran telah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan, Rabu 4 Juni 2025.
Diketahui Korban Nurjana alami kerugian cukup besar lantaran diduga menjadi korban dugaan penggelapan dan penipuan oleh oknum Kacab Bank tersebut.
Dalam keterangan persnya Afdhal, SH dari kantor Afdhal & Dedy Law Firm menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada OJK Provinsi Sumsel.
Afdhal menjelaskan , bahwa kliennya mengalami kerugian senilai Rp1.810.887.772 setelah dana deposito miliknya diduga dipindahkan secara tidak sah oleh oknum Kepala Cabang Bank Swasta di Palembang, DS melalui aplikasi mobile banking milik bank tersebut.
Peristiwa itu, lanjut dia, bermula saat Nurjana selaku nasabah menempatkan dana deposito sebesar Rp1,9 miliar pada 14 Agustus 2023.
Dana itu seharusnya cair dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar pada 14 Maret 2025. Namun, hanya sebagian kecil yang sempat dicairkan oleh terduga pelaku.
Kronologi nya sendiri saat itu pada 25 Maret dan 16 April 2025 DS datang ke rumah Nurjana dan meminjam handphone pribadi klien dengan alasan melakukan “pengkinian data”.
Dalam kesempatan itu, ia diduga mengakses dan membuat akun mobile banking atas nama klien secara diam-diam, serta memindahkan dana secara bertahap ke rekening lain di bank berbeda, yakni AlloBank.
Klien kami seorang ibu berusia lanjut yang tidak memahami seluk-beluk mobile banking. Ia percaya karena Doddy adalah kepala cabang bank tempat ia menyimpan uang,” terang Afdhal .
Kuasa hukum menduga tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya, mengingat ada jejak transaksi pada 14 Maret 2025 dengan nominal kecil sebesar Rp500 ribu, yang diduga sebagai percobaan transfer pertama.
Setelah diminta pertanggungjawaban pada 15 Mei 2025, Doddy Sutomo sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Namun setelah itu, ia menghilang dan tidak bisa dihubungi, bahkan media sosial pribadinya dan milik istrinya diduga telah dikosongkan,” jelasnya
Ia menjelaskan, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Nilai kerugian klien ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Afdhal menyampaikan bahwa pihaknya juga mengacu pada sejumlah dasar hukum perlindungan konsumen, antara lain UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya Pasal 6 tentang perlindungan konsumen, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atasan terhadap bawahan.
Melalui surat yang ditujukan ke OJK Sumsel, kuasa hukum meminta OJK melakukan investigasi dan pengawasan terhadap bank swasta tersebut.
Memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada klien, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab dan memberikan arahan hukum dan administratif terkait langkah-langkah selanjutnya.
“Kami berharap OJK menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dan memberikan keadilan serta perlindungan hukum yang maksimal kepada klien kami,” tegas Afdhal.
Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah bank swasta bernama Nurjana (51) melaporkan Kepala cabang bank atas dugaan penipuan dan penggelapan dana simpanan senilai Rp 1,8 miliar.
Kasus ini sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu
Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri menambahkan, kalau pihaknya menyayangkan adanya pedagang yang menjadi korban penipuan oknum Kepala Cabang salah satu bank swasta.
“Kami sangat prihatin apalagi ini kan pedagang, mereka belum banyak yang paham dengan aplikasi perbankan ini.
Keluguan pedagang ini dimanfaatkan oleh terlapor ini. Ini masalah kepercayaan, pedagang sudah percaya menitipkan uang tapi malah diselewengkan oleh oknum,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Ditreskrimsus untuk mengetahui soal laporan tersebut.
“Mohon waktu ya, nanti saya coba koordinasikan dengan Ditreskrimsus, ” Ucapnya






