Intensnews.id,PALEMBANG – Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) bersenjata api rakitan yang terjadi di kawasan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus dua tersangka, yakni Ralufdi alias Lutfi (19), warga Desa Muara Baru, Kayu Agung, OKI, dan Muhammad Rizal Merdeka alias Deka (19), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan Sei Buah, Palembang.
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras yang dipimpin oleh AKP Novel Siswandi, SH dan Panit AKP Teddy Barata, SH. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat beraksi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Baypass, Alang-Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang. Saat itu, korban berinisial MJ (16), seorang pelajar asal Talang Kelapa, Banyuasin, tengah berada di lokasi bersama teman-temannya.
Tiba-tiba, tiga orang pelaku datang dan menodongkan senpi rakitan ke arah korban, sambil menuduh korban membawa senjata tajam. Dalam keadaan panik, korban tak bisa berbuat banyak saat sepeda motornya jenis Honda Beat direbut secara paksa oleh salah satu pelaku.
Korban sempat mencoba melawan dan merebut kembali motornya, namun salah satu pelaku melepaskan tembakan ke arah korban. Menyadari situasi berbahaya, korban dan teman-temannya melarikan diri, sementara para pelaku membawa kabur motor milik korban.
Satu Pelaku Masih Buron
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, mengungkapkan bahwa masih ada satu pelaku lain yang berstatus DPO dan saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Satu pelaku lainnya masih DPO dan terus kita buru,” ujar Kombes Nandang saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka Lutfi, sepeda motor milik korban telah dijual. Namun, dari hasil penjualan tersebut, uang yang tersisa hanya Rp1 juta.






