Intensnews.id, PALEMBANG – Forum Suara Pemuda Sumatera Selatan (FSPSS) menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan papan nama aset di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang. Dugaan ini mencuat akibat adanya indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Ketua Harian FSPSS, Armin Pengarayan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Palembang. Dinas menyebutkan bahwa harga papan nama telah disesuaikan dengan RAP yang disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun, menurut Armin, hasil observasi lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Pengamatan kami di puluhan sekolah menunjukkan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara papan nama yang terpasang dengan RAP yang disampaikan,” ujarnya.
Armin merinci bahwa ketidaksesuaian tersebut meliputi ukuran pipa besi, kualitas sablon huruf, hasil pengecatan, serta spesifikasi teknis cor beton yang seharusnya memiliki kekuatan tekan 21,7 MPa (K-250). Ia juga mencurigai ketidaksesuaian pada ketebalan plat dan jenis besi yang digunakan.
Yang lebih memprihatinkan, ditemukan pula papan nama yang dipasang jauh dari lokasi sekolah. Hal ini memunculkan tanda tanya publik mengenai efektivitas papan nama sebagai penanda kepemilikan aset tanah sekolah.
FSPSS memberi waktu kepada sekolah-sekolah yang diduga melakukan penyimpangan untuk segera memperbaiki pekerjaan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, FSPSS akan meminta dilakukannya audit khusus untuk mengusut potensi ketidaksesuaian RAP dan dugaan kelebihan pembayaran. Dana yang diselewengkan diharapkan dapat dikembalikan.
Sebagai langkah awal, FSPSS telah mengidentifikasi sembilan sekolah—tujuh SD dan dua SMP—yang diduga kuat bermasalah. Surat pemberitahuan resmi akan segera dikirimkan ke sekolah-sekolah tersebut, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kota Palembang, BPK Perwakilan Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Langkah ini, menurut Armin, adalah bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan Dana BOS dan bagian dari upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Palembang.






