Misteri Land Cruiser Rp12 Miliar di APBD PALI 2024, Heri Amalindo: Kreatif tapi Ilegal

  • Bagikan

PALI ,IntensNews.id, – Munculnya anggaran pembelian dua unit Toyota Land Cruiser senilai Rp12 miliar dalam APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024 memicu tanda tanya besar.

Bupati PALI dua periode, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM, menegaskan bahwa selama menjabat ia tidak pernah menyetujui pos anggaran tersebut.

“Selama dua periode saya dengan tegas melarang BPKAD, Bappeda, dan Sekda menganggarkan Land Cruiser. Kalau sekarang dibilang itu warisan lama, berarti ada yang kreatif mengubahnya. Kreatif sih! tapi sayangnya ilegal,” ujar Heri, Selasa (12/8/2025).

Mang Heri—sapaan akrabnya—mengatakan, pada tahun anggaran 2024, tidak pernah ada persetujuan pembelian Land Cruiser, apalagi dua unit sekaligus. Menurutnya, pengadaan semacam ini harus melalui persetujuan kepala daerah.

“Ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal hukum. Menyisipkan anggaran tanpa persetujuan resmi adalah pelanggaran,” tegasnya.

Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya modifikasi dokumen anggaran di tingkat teknis tanpa restu kepala daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD PALI, Ubaidillah, menegaskan pengadaan mobil dinas tersebut sudah resmi masuk dalam DPA 2024 dan telah melalui verifikasi Gubernur Sumsel.

“Pengadaan mobil dinas itu jelas ada di DPA 2024. Anggaran Rp12 miliar bukan hanya untuk mobil Bupati, tapi juga mobil tamu dan lainnya. Rinciannya lengkap di DPA. Itu usulan bukan tambahan, tapi masuk setelah evaluasi Gubernur,” jelas Ubaidillah.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *