Jakarta,IntensNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Keputusan ini disampaikan Kamis (4/9/2025) dan diikuti dengan penahanan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Dalam pernyataan resmi, penyidik menjelaskan bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menetapkan spesifikasi Chromebook melalui kebijakan yang hanya memenuhi produk Google. Dugaan ini mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Lebih dari itu, penyelidikan juga mengungkap bahwa Nadiem pernah mengadakan pertemuan bersama Google Indonesia sebanyak enam kali pada tahun 2021—sesuatu yang dinilai memperkuat motif penetapan merk tertentu.
Nadiem menyatakan dirinya tidak bersalah dan berharap kebenaran akan terungkap:
“I did not do anything. God will protect me, the truth will come out.”






