BANYUASIN,IntensNews.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Banyuasin bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, pada Selasa (21/10/2025) sore.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan cepat tersebut merupakan hasil kerja tim yang solid antara Polres Banyuasin dan Polda Sumsel.
“Tiga orang pelaku kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini bentuk komitmen Polri untuk bertindak cepat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Nandang, Rabu (22/10/2025).
Insiden berdarah itu bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, sekitar pukul 15.00 WIB, antara sopir angkutan umum BG 1447 AQ dan tiga pria pengguna mobil Toyota Innova Reborn hitam BG 1719.
Diduga, pertikaian dipicu oleh saling berebut antrean saat mengisi bahan bakar.
Meski sempat dilerai warga, pertikaian berlanjut di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga Desa Tanjung Agung, berusaha meleraikan rekannya M. Dwi Yulianto (27) yang tengah dikeroyok para pelaku.
Namun, bukannya damai, Oberta justru menjadi sasaran tembak.
Salah satu pelaku mengambil senjata api jenis FN dari mobil dan menembak korban dari jarak dekat, mengenai bagian perut dan paha.
Korban tewas di tempat, sementara M. Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini dirawat intensif di RSUD Banyuasin.
Jenazah korban Oberta telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk visum dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi segera mengidentifikasi para pelaku yang diketahui berinisial HS (31), IG (35), dan DSP (23) — seluruhnya warga Desa Regan Agung.
Ketiganya diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB malam harinya. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Innova Reborn hitam (nomor polisi telah diganti),
- 1 unit mobil angkutan umum warna hijau,
- 1 unit motor Honda Blade, dan
- 1 pucuk senjata api jenis FN yang diduga digunakan dalam penembakan.
“Senjata api tersebut akan diuji balistik untuk memastikan keterlibatannya dalam kejadian,” terang Kombes Nandang.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan percayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Kombes Nandang.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Banyuasin dalam merespons cepat tindak kriminal serius, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.





