Rutan Kelas I Palembang Teken MOU dan PKS Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration

  • Bagikan

PALEMBANG, intensnews.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC) pada Kamis, 20 November 2025. Kegiatan berlangsung di Beston Hotel Palembang dengan suasana resmi, penuh sinergi, dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang mengapresiasi terjalinnya kolaborasi strategis antara Rutan Kelas I Palembang dan para mitra layanan hukum. Ia menegaskan bahwa LCC merupakan langkah konkret dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Melalui program ini, warga binaan dapat memperoleh pendampingan hukum, konsultasi, hingga penyuluhan yang berkualitas dan terstruktur. Kolaborasi ini juga menjadi sarana penguatan pemenuhan hak-hak WBP, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Palembang dalam meningkatkan standar pelayanan hukum. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga binaan serta memastikan penanganannya berjalan efektif dan berkelanjutan.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama jajaran pimpinan Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kepala Rutan Kelas I Palembang, serta seluruh pihak yang terlibat. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut guna mendukung penguatan sistem pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *