Imigrasi Palembang Amankan Warga Negara Pakistan yang Melanggar Izin Tinggal

  • Bagikan

Palembang ,IntensNews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial A.Y.A (32) diamankan karena melakukan overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal, Jumat (28/11).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pengawasan rutin yang terus digencarkan oleh jajaran Imigrasi Palembang. Dari hasil pemeriksaan, A.Y.A diketahui telah tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir, sehingga melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Selatan, Guntur Sahat Hamonangan, didampingi oleh Kepala Seksi Inteldakim Machmudi, Kepala Seksi Tikim Dedi Firman, serta Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mohd Feri Andrian.

Guntur Sahat Hamonangan menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjelaskan:

“Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.”

Berdasarkan pelanggaran tersebut, WNA A.Y.A dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asalnya dan pencekalan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di Sumatera Selatan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran. Kehadiran WNA di Indonesia harus memberikan dampak positif dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Guntur.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Imigrasi.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *