PALEMBANG, IntensNews.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di simpang empat lampu merah Macan Lindungan, Jalan Letjen Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku utama dalam peristiwa tragis tersebut.
“Benar, dua pelaku telah berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dan jajaran dalam menindak tegas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangannya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial KN (44), seorang wiraswasta asal Lampung Tengah, saat itu tengah mengemudikan truk dan berhenti di lampu merah lokasi kejadian.
Saat kendaraan berhenti, korban didatangi sekelompok orang yang berpura-pura mengamen. Salah satu pelaku berinisial MY (19) meminta uang kepada korban. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2.000. Namun, pelaku merasa tidak puas dan merampas kartu tol milik korban sebelum melarikan diri.
Korban yang berusaha mengejar dan mengambil kembali kartu tol miliknya justru terlibat cekcok. Dalam situasi tersebut, pelaku lain berinisial DI (40) datang dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung korban. Akibat luka serius yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan kejadian, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan DI (40) yang berperan sebagai pelaku penusukan dan MY (19) yang memicu kejadian.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 368 KUHP sesuai peran masing-masing.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Sumsel mengimbau kepada pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri serta mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian.






