PALEMBANG, IntensNews.id — Tim Hukum Glory Law Office & Partners secara resmi melaporkan oknum penyidik Polsek Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kamis (11/12/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan marwah dan kehormatan profesi advokat yang dialami tim hukum saat menjalankan tugas pendampingan klien berinisial M dalam proses pemeriksaan perkara pidana di Polsek Rantau Bayur.
Pendiri sekaligus pimpinan Glory Law Office & Partners, Imron Ahmad, S.H., M.H, didampingi Advokat Fauzi, S.H, menegaskan bahwa tindakan oknum penyidik berinisial T dinilai tidak profesional, arogan, dan melanggar kode etik kepolisian.
“Kami telah melayangkan laporan resmi ke Propam Polri. Perilaku oknum penyidik tersebut sangat tidak pantas dan mencederai marwah kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Imron Ahmad kepada wartawan di Palembang, Rabu (17/12/2025).
Imron menjelaskan, saat timnya menjalankan pendampingan hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan, justru mendapat perlakuan yang dinilai merendahkan.
“Oknum penyidik menunjukkan sikap tidak profesional, mengeluarkan ucapan tidak pantas, bersikap arogan, bahkan disertai gerakan tubuh yang kami anggap sebagai bentuk pelecehan profesi dan intimidasi,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Glory Law Office & Partners meminta Propam Polri untuk mengusut laporan ini secara objektif, transparan, dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami ingin penegakan disiplin berjalan adil. Ini bukan semata persoalan pribadi, tapi menyangkut marwah profesi advokat secara keseluruhan,” tambah Imron.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi saat klien M tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Rantau Bayur. Tim advokat merasa hak dan peran mereka sebagai pendamping hukum tidak dihargai sebagaimana mestinya.
Pelaporan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum serta penghormatan terhadap fungsi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Rantau Bayur maupun Divisi Propam Polri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Pihak Glory Law Office & Partners menyatakan akan terus mengawal proses pengaduan hingga tuntas demi menjaga kehormatan profesi dan kepastian hukum.






