Ratusan Guru PAI SD hingga SLTA se-Pesisir Selatan Datangi PCC Painan untuk Pengambilan Rekening BSI

  • Bagikan

Painan, Pesisir Selatan ,intensnews.id – Ratusan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) se-Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi Gedung Painan Convention Center (PCC) untuk mengikuti kegiatan pengambilan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), Selasa (14/01/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administratif penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam. Ditegaskan bahwa pembukaan dan pengambilan rekening BSI tersebut bukan untuk pembayaran gaji, melainkan khusus sebagai syarat administrasi TPG sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak pagi hari, para guru dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Pesisir Selatan telah hadir dan mengikuti seluruh tahapan proses administrasi. Meski sempat terjadi kepadatan akibat tingginya jumlah peserta, kegiatan tetap berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan pendampingan petugas Bank Syariah Indonesia serta pihak terkait.

Adapun tahapan kegiatan meliputi verifikasi data, pencocokan identitas, hingga penyelesaian administrasi perbankan. Para Guru PAI menyambut positif pelaksanaan kegiatan ini karena dinilai memberikan kemudahan serta kepastian dalam proses penyaluran TPG ke depannya.

Salah seorang Guru PAI dari SDN 23 Baliak Gunuang, Yusna, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sangat membantu para guru dalam memenuhi persyaratan administrasi.

“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan pengambilan rekening BSI ini. Semoga kebijakan ini dapat memperlancar proses administrasi Tunjangan Profesi Guru serta memberikan kepastian bagi Guru Pendidikan Agama Islam,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan pengambilan rekening BSI di Gedung PCC Painan ini mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan ketertiban administrasi, sekaligus mendukung pemenuhan hak Guru Pendidikan Agama Islam melalui mekanisme yang akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *