Pagar Alam, Intensnews.id — Komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Pasar Nendagung, Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga. Saat berada di lokasi, anggota Satresnarkoba mendapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, satu orang laki-laki dan satu perempuan berusaha melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang perempuan,” jelas Iptu Doris.
Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial Anggun (23), seorang ibu rumah tangga, dan Tiwi (29), tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara satu orang laki-laki yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan satu kotak rokok Sampoerna Evolution warna merah yang di dalamnya berisi satu plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Iptu Doris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan Polri dalam mencegah dan memberantas narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Kepolisian Call Center 110 yang aktif 24 jam.






