OKU Timur, Intensnews.id – Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digagas pemerintah untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, diduga menyisakan persoalan serius.
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial KT, Desa Karang Menjangan, Kecamatan Semendawai Timur, diduga menyelewengkan dana ongkos tukang pada program bedah rumah Tahun Anggaran 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media mendengar langsung keluhan warga penerima manfaat yang mengaku kebingungan mencari pinjaman uang untuk membayar ongkos tukang, lantaran biaya tersebut hingga kini belum dibayarkan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim media melakukan penelusuran lapangan guna memastikan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Dari hasil penelusuran terhadap sekitar 30 warga penerima bantuan, mayoritas menyampaikan keluhan serupa.
Bahkan, sejumlah warga bersedia memberikan kesaksian tertulis di atas materai, menyatakan bahwa ongkos tukang tidak pernah mereka terima sebagaimana mestinya.
Salah seorang penerima bantuan berinisial MK mengungkapkan, bantuan yang diterima hanya berupa material bangunan dengan nilai yang diperkirakan berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta, itupun berbeda-beda antar penerima.
“Kalau dihitung nilai materialnya sekitar Rp7 sampai Rp8 jutaan. Tapi untuk ongkos tukang sampai sekarang belum pernah diberikan,” ujar MK.
Sementara itu, Ali, Kepala Dusun setempat, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut karena tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan program.
“Saya tidak tahu masalah ini, karena untuk kegiatan bedah rumah kemarin saya sama sekali tidak dilibatkan oleh Pak Kades, meskipun warga saya sendiri yang menerima bantuan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karang Menjangan belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah beberapa kali didatangi oleh awak media.
Menanggapi hal tersebut, Komarudin, Sekretaris KCD dari Ormas Garda Prabowo, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan.
“Masalah ini harus segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami menilai Kepala Desa terkesan berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayarkan hak tukang,” tegas Komarudin kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan pihak terkait segera melakukan klarifikasi serta audit menyeluruh demi menjaga transparansi penggunaan dana bantuan pemerintah.






