Dugaan Pungli Guru di Tasikmalaya Disorot RPD, Pemda Diminta Transparan dan Buka Kanal Pengaduan

  • Bagikan

Kabupaten Tasikmalaya, Intensnews.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan yang beredar menyebut adanya pemotongan atau iuran yang dibebankan kepada guru dengan mekanisme yang dinilai kurang transparan.

Organisasi masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai isu internal biasa. Mereka meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam pengelolaan dana yang dibebankan kepada para guru.

“Jika ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak transparan, itu harus dijelaskan. Guru adalah pendidik, bukan objek beban administrasi yang tidak jelas,” ujar perwakilan RPD dalam keterangannya, Selasa (27/01/2026).

Sorotan ke Dinas Pendidikan dan DPRD
Dalam audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, RPD mempertanyakan mekanisme serta dasar hukum pungutan yang disebut-sebut rutin dibayarkan guru setiap bulan.

Menurut RPD, transparansi menjadi kunci utama. Jika pungutan tersebut resmi dan memiliki dasar organisasi atau regulasi, maka harus disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk alur penggunaan dan pertanggungjawabannya.

RPD juga meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Fungsi pengawasan DPRD sangat penting untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan guru,” tegasnya.

Desakan kepada Kepala Daerah dan Organisasi Profesi
RPD turut meminta Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

Selain itu, organisasi profesi guru seperti PGRI juga diminta memberikan penjelasan jika memang terdapat iuran rutin, termasuk dugaan iuran sekitar Rp20 ribu per bulan atau nominal lain yang disebut-sebut beredar di kalangan guru.

“Jika itu iuran resmi organisasi, harus jelas dasar hukumnya dan transparan penggunaannya. Jika bukan, maka perlu ditertibkan,” ujar RPD.

Ultimatum dan Tanggapan Dinas
Ketua Umum RPD, Dadan Jaenudin, meminta Dinas Pendidikan membuka call center khusus pengaduan pungli guru dalam waktu satu minggu, lengkap dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

“Transparansi dan perlindungan pelapor adalah kunci. Jangan sampai guru takut melapor,” tegas Dadan.

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menyatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan menegaskan bahwa sertifikasi guru merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia juga menyebutkan bahwa kanal pengaduan telah tersedia.

Meski demikian, RPD menilai perlu adanya langkah konkret berupa pembukaan data dan klarifikasi menyeluruh untuk menjawab keresahan para guru.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap tenaga pendidik demi menjaga integritas dunia pendidikan di Tasikmalaya.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *