MAKASSAR, intensnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin serta jajaran Asisten mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin tersebut berlangsung khidmat dan ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng sederhana namun penuh makna.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa memasuki usia kedua, BPA harus semakin kokoh, adaptif, dan profesional sebagai pilar penting dalam siklus penanganan perkara, khususnya terkait pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.
Jaksa Agung memberikan instruksi khusus terkait optimalisasi pengelolaan barang bukti sitaan, terutama aset bernilai tinggi dan rentan mengalami penyusutan nilai.
“Saya meminta perawatan barang bukti sitaan, khususnya kendaraan dan peralatan elektronik, dilakukan secara intensif. Khusus kendaraan, wajib dilakukan perawatan berkala agar nilai ekonomisnya tetap terjaga saat akan dilelang nantinya,” tegas ST Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa jangan sampai barang bukti yang telah disita justru mengalami kerusakan atau penyusutan nilai akibat kurangnya perawatan, sehingga merugikan negara saat proses lelang dilakukan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa orientasi utama BPA bukan sekadar pengalihan aset ke instansi lain, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Menurutnya, seluruh aset milik Kejaksaan harus dibenahi secara menyeluruh. Tidak boleh ada aset negara yang dikuasai pihak lain tanpa prosedur yang sah, dan setiap penggunaan harus melalui izin serta koordinasi dengan BPA.
Sebagai bentuk inovasi, Jaksa Agung bahkan mendorong adanya gagasan penyediaan showroom khusus untuk memamerkan kendaraan barang rampasan sebelum dilelang.
“Tujuan utama kita adalah pemulihan kerugian negara. Ke depan perlu inovasi seperti showroom kendaraan rampasan agar masyarakat dapat melihat langsung dan proses lelang menjadi lebih transparan serta optimal,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan optimisme bahwa di bawah kepemimpinan Kuntadhi, BPA akan terus bertransformasi menjadi lembaga yang semakin profesional dan efektif dalam mendukung penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas kembali hasil kejahatan untuk negara.
Menanggapi arahan tersebut, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung, khususnya dalam memperkuat koordinasi pemulihan aset di wilayah Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan barang rampasan harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tujuan pemulihan kerugian negara dapat tercapai secara maksimal.






