JAKARTA, intensnews.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas dalam akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”.
Padahal, saat perubahan data dilakukan, CVT diketahui masih terikat perkawinan sah dengan pelapor.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan gelar perkara, unsur pidana telah terpenuhi,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ubah Status Perkawinan Secara Melawan Hukum
Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah data tersebut sesuai fakta.
Penggunaan keterangan palsu tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara psikis terhadap pelapor dan anak-anaknya, maupun terhadap hak-hak keperdataan anak serta reputasi pelapor.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ditahan, Terancam 7 Tahun Penjara
Pada pemeriksaan kedua yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, serta menolak menandatangani dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.
Menurut hasil penyidikan, modus operandi dilakukan dengan meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






