MAKASSAR,IntensNews.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar dan didukung Tim Intelijen, resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar. Terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar dan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam amar putusan, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya, pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara sebelum akhirnya diputus dalam tingkat kasasi.
Sebelum menjalani masa hukuman, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani pidana.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum, terutama terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran untuk segera melaksanakan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak mempermainkan hukum dan tidak mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.






