Lahat, Intensnews.id – Dugaan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Oknum Kepala Dusun (Kadus) II diduga tetap memungut PBB dari warga meski beredar informasi bahwa pembayaran pajak tersebut telah ditanggung melalui Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (ADD).
Sejumlah warga Dusun II yang enggan disebutkan namanya mengaku setiap tahun tetap dipungut PBB oleh Kadus II. Padahal, mereka mendapat informasi bahwa PBB telah dibayarkan secara kolektif menggunakan anggaran desa.
“Kami tetap dipungut PBB setiap tahun oleh Kadus II. Sementara kami dengar pajak sudah ditanggung Dana Desa dan ADD,” ujar salah satu warga.
Saat dikonfirmasi, Kadus II Desa Aceh berinisial ER membenarkan bahwa dirinya melakukan pengambilan PBB terakhir pada September 2025. Ia menyebut uang tersebut telah disetorkan dan dilakukan atas perintah mantan Kepala Desa Aceh yang saat itu masih menjabat dalam masa perpanjangan.
“Memang benar saya melakukan pengambilan PBB kepada masyarakat, dan uangnya sudah disetorkan. Itu atas perintah mantan kades,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Aceh yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.
Secara aturan, warga yang telah melunasi PBB dan memiliki bukti pembayaran resmi (STTS) tidak dapat ditagih kembali. Jika terjadi pungutan ganda, warga berhak meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak desa.
PBB sendiri kerap menjadi salah satu syarat administratif dalam pencairan Dana Desa tahap lanjutan. Pemerintah kabupaten/kota biasanya mensyaratkan realisasi PBB tertentu sebelum rekomendasi pencairan Dana Desa diterbitkan. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Namun, apabila dana PBB yang dipungut tidak disetorkan ke kas daerah, hal itu berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan keuangan desa. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat melakukan penagihan hingga melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat indikasi penggelapan.
Warga juga dapat melakukan pengecekan status pembayaran PBB secara mandiri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat guna memastikan apakah pajak benar-benar telah dibayarkan.
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan serta audit menyeluruh. Permintaan itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan Inspektorat Kabupaten Lahat untuk menindaklanjuti dugaan pungutan PBB di Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa dan mencegah potensi kerugian warga.






