Palembang ,IntensNews.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali mencuat di wilayah Sumatera Selatan. Seorang wiraswasta asal Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhajir Adha (30), resmi melaporkan Direktur PT Bangun Sahabat Tani berinisial YHS ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan kerugian sebesar Rp700 juta terkait pemesanan racun herbisida.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/356/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Maret 2026.
Peristiwa ini bermula pada Oktober 2025 ketika korban ditawari produk pertanian dengan sistem Cash Before Delivery (CBD) atau pembayaran di muka sebelum barang dikirim.
Karena sebelumnya sudah memiliki hubungan bisnis dengan pihak perusahaan, korban akhirnya menyetujui transaksi tersebut dan mentransfer dana secara bertahap ke rekening resmi perusahaan.
Total uang yang dikirim mencapai Rp700 juta, yang terdiri dari transfer pertama sebesar Rp500 juta dan transfer kedua Rp200 juta.
Namun, hingga waktu pengiriman yang dijanjikan, barang berupa racun herbisida tersebut tidak kunjung diterima oleh korban. Pihak perusahaan beralasan stok barang belum tersedia.
Kecurigaan korban mulai muncul setelah komunikasi dengan pihak perusahaan semakin sulit dilakukan sejak akhir November 2025.
Kuasa hukum pelapor, Imron Ahmad, didampingi rekannya Fauzi dan Erfian, menyatakan langkah hukum ditempuh karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Menurut Imron, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada perusahaan, baik ke kantor area Sumatera Selatan maupun kantor pusat di Tanjung Priok, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
“Klien kami mengalami kerugian materiil yang sangat besar mencapai Rp700 juta. Uang sudah masuk ke rekening perusahaan, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diterima,” ujar Imron, Senin (9/3/2026).
Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.
Mereka juga meminta agar penyidik memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian pribadi korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dalam menjalankan aktivitas bisnis, khususnya di sektor pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian, termasuk bukti transfer dan dokumen somasi, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.






