Intensnews,Jakarta -Pada tanggal 11 Desember 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkan penolakan terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi. Putusan ini menjadi titik akhir dari perdebatan hukum yang telah berlangsung sejak permohonan diajukan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU ditolak karena tidak terpenuhinya syarat-syarat yang diperlukan. Salah satu alasan utama penolakan adalah ketidakmampuan PT Tambang Rantau Utama Bhakti untuk membuktikan secara sederhana tagihan yang diajukan terhadap PT Bumi Merapi Energi. Terdapat sengketa antara kedua belah pihak, khususnya terkait monthly progress claim pada Juli dan Agustus 2021, yang harus diselesaikan melalui pemeriksaan Peradilan Umum.
Agung Faturrahman, kuasa hukum PT Bumi Merapi Energi, menekankan bahwa PT Tambang Rantau Utama Bhakti masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan berdasarkan perjanjian sebelumnya. Putusan tersebut juga merinci bahwa permohonan PKPU sebelumnya pada bulan Juli 2023 pernah dicabut tanpa alasan yang jelas, menunjukkan iktikad yang tidak baik dalam memanfaatkan proses PKPU.
Dalam sidang tersebut, terdapat empat alasan utama penolakan permohonan PKPU. Pertama, adanya kewajiban yang masih harus diselesaikan berdasarkan perjanjian sebelumnya. Kedua, penarikan satu kreditur lain, yaitu PT. Rantau Utama Bhakti Sumatera, yang juga memiliki perselisihan dengan PT Bumi Merapi Energi. Ketiga, pembayaran pajak yang taat oleh PT Bumi Merapi Energi membuktikan kredibilitas dan kesehatan keuangan perusahaan. Keempat, asas keadilan dalam kepailitan yang harus memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur dan debitur.
Putusan ini juga dianggap sebagai pembuktian bahwa PT Bumi Merapi Energi merupakan perusahaan yang sehat dan dapat memenuhi kewajibannya kepada negara. Dalam konteks ini, penolakan PKPU diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pertambangan ini, yang sebelumnya telah terganggu oleh pemberitaan tidak benar melalui media online.
Dengan demikian, keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan kejelasan hukum terkait permohonan PKPU PT Tambang Rantau Utama Bhakti terhadap PT Bumi Merapi Energi, menegaskan bahwa tagihan yang diajukan tidak dapat dibuktikan secara sederhana dan bahwa PT Bumi Merapi Energi tetap berada dalam kinerja keuangan yang positif. **





