9 Bulan Diburu, Jatanras Polda Sumsel Akhirnya Bekuk Pelaku Curas Sajam di Palembang

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id — Setelah melalui proses penyelidikan panjang selama hampir sembilan bulan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit 1 Subdit 3 Jatanras berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam yang terjadi di Kota Palembang.

Tersangka berinisial DR (19), warga Palembang, diamankan pada Kamis (26/3/2026). Ia merupakan pelaku curas yang terjadi pada 2 Juni 2025 di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I.

Dalam aksi tersebut, korban MRS (19) mengalami luka robek di telapak dan jari tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam jenis iPhone XR yang dibawa kabur pelaku.

Peristiwa bermula saat korban tengah menunggu temannya di lokasi kejadian. Pelaku datang dari arah belakang, langsung mengancam dengan senjata tajam, lalu menyerang korban. Saat korban mencoba melawan, pelaku melukai tangan korban sebelum mengambil ponsel yang terjatuh dan melarikan diri.

Kasus ini awalnya ditangani Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang, sebelum kemudian diambil alih oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pendalaman lebih lanjut.

Selama proses penyelidikan, tim Jatanras melakukan pengumpulan keterangan, pelacakan, hingga penguatan alat bukti. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi seperti jaket hoodie warna oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan.

“Penyelidikan ini membutuhkan waktu dan ketekunan. Namun kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas, tanpa terpengaruh lamanya waktu penyelidikan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *