Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah, Plafon Capai Rp1,7 Triliun Lebih

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas pinjaman kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (27/3/2026).

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Delapan orang yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam proses pemberian kredit bermasalah tersebut.

“Sudah kami panggil secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan. Hari ini statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan akan dilakukan pemanggilan kembali,” tegas Anton saat konferensi pers didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Adapun delapan tersangka berasal dari jajaran pejabat strategis di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada kantor pusat bank pemerintah periode 2008 hingga 2017. Mereka diduga memiliki peran dalam proses persetujuan kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 115 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam analisis kredit, termasuk penggunaan data yang tidak valid dalam memorandum analisa kredit.

Modus operandi kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Kemudian pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian syarat agunan, pencairan dana plasma yang tidak tepat sasaran, hingga pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit.

Selain itu, kedua perusahaan juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon mencapai Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas kredit kini masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *