PALEMBANG ,IntensNews.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial SA (53), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap pada Sabtu (28/3/2026) usai menjadi buronan selama kurang lebih tujuh bulan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun III, Desa Lubuk Rukam. Korban berinisial F mengalami luka berat akibat kekerasan menggunakan senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini sebelumnya telah diproses oleh kepolisian, di mana satu pelaku lain lebih dulu diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Rutan Baturaja. Sementara tersangka SA melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Setelah melalui penyelidikan dan pengejaran intensif, tim Jatanras berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, dua sarung parang, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara kejahatan berat tanpa batas waktu.
“Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.
“Kami tegaskan, tidak ada batas waktu dalam pengejaran pelaku. Cepat atau lambat, pasti akan kami temukan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berat akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas.






