PALEMBANG, Intennews.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa (07/04/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah proses penyelidikan selama satu bulan dinilai telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan ekspose, perkara ini dinyatakan layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Ia mengungkapkan, dugaan korupsi ini berawal dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib dipandu oleh tugboat. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024.
Kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan kapal, yang kemudian menetapkan tarif layanan antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk setiap kali lintasan kapal.
Namun, dalam praktiknya, pungutan dari jasa pemanduan tersebut diduga tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin, melainkan menjadi keuntungan pihak tertentu.
“Dari hasil sementara, terdapat dugaan illegal gain atau keuntungan tidak sah yang mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Vanny.
Kasus ini kini tengah didalami oleh penyidik guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta aliran dana dalam praktik tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.






