Jakarta, IntensNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya praktik pemerasan yang menyasar pihak sekolah hingga kecamatan.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harga untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri,” ujar Budi, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, KPK membutuhkan dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” tegasnya.
OTT KPK di Tulungagung
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari berselang, yakni 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, Jatmiko Dwijo Saputro, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Modus dan Dugaan Kerugian
Dalam penyelidikan, KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan modus meminta surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
Surat tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi materai, namun belum diisi tanggal, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat tekanan.
Melalui modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang ditarik dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).






