Polres Tulungagung Mediasi Sengketa Hak Asuh Anak, Libatkan Ibu dan Nenek

  • Bagikan

Tulungagung, IntensNews.id — Aparat Polres Tulungagung tengah menangani kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan seorang nenek berinisial AN (57) dan anak kandungnya RAI (30).

Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan mengedepankan pendekatan mediasi guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terutama bagi kepentingan anak.

Proses mediasi berlangsung di Mapolres Tulungagung pada Jumat (18/4/2026). Polisi masih membuka ruang dialog agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.

“Proses mediasi sedang berlangsung. Kami memberi ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika RAI mengaku tidak dapat bertemu dengan anaknya, YYK (6), selama kurang lebih empat tahun. Anak tersebut sebelumnya diasuh oleh neneknya sejak RAI bekerja di luar daerah.

Menurut RAI, hubungan komunikasi sempat berjalan baik. Namun, sejak konflik keluarga pada 2025, akses untuk bertemu anak menjadi terhambat.

RAI juga menduga adanya pengaruh tertentu yang menyebabkan anak enggan bertemu dengan orang tuanya.

Sebelumnya, penyelesaian secara nonhukum telah ditempuh melalui mediasi yang difasilitasi UPTD PPA Tulungagung dan Unit PPA Polres Tulungagung. Namun, hingga dua kali pertemuan, belum tercapai kesepakatan.

Kuasa hukum RAI, Fitri Erna, menyebut pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum karena mediasi tidak membuahkan hasil.

“Secara prinsip, anak di bawah umur berada dalam pengasuhan orang tua kandung, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” jelasnya.

Diketahui, RAI sebelumnya sempat bercerai dengan suaminya, warga negara Turki berinisial OAK (40), namun kini telah rujuk kembali. Secara hukum, hak asuh anak berada pada kedua orang tua kandung.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta membuka ruang mediasi sebagai langkah penyelesaian utama.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *