PALEMBANG,IntensNews.id – Tidak terima anaknya yang berstatus pelajar SMP inisial A (14) diduga disetubuhi oleh pacarnya inisial RD dibawah ancaman akan disebarkan video saat melakukan perbuatan layaknya suami istri, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Desi (48) tidak terima dan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Warga Jakabaring, Palembang, ini menceritakan kejadian menimpa anaknya ini terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Banten VI, Kecamatan SU II, Palembang.
Bermula anaknya A yang disuruh terlapor datang kerumahnya di TKP, karena pacarnya yang minta akhirnya korban datang ke TKP yang saat itu sedang sepi ditempat tersebut. “Sampai dirumah itu, anak saya langsung diajak terlapor masuk kedalam kamar terlapor. Didalam kamar terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri,” jelas Desi yang menceritakan keterangan dari anaknya langsung.
Lanjutnya, saat itu korban menolak ajakan terlapor. Namun terlapor ini malah mengancam bahwa jika tidak mau melakukan hubungan maka terlapor akan menyebarkan video korban dan terlapor sedang berhubungan suami istri dan korban akan diputuskan oleh terlapor.
“Akhirnya perbuatan tersebut terjadi diatas kasur kamar terlapor, setelah selesai kemudian terlapor menyuruh anak saya pulang karena orang tuanya akan pulang kerumah. Dari pengakuan anak saya telah melakukan hubungan suami istri dengan terlapor sebanyak 3 kali,” katanya.
Oleh karena kejadian ini, masih kata Desi bahwa anaknya mengalami sakit pada bagian kelaminnya. “Saya tidak terima perbuatan yang dialami anak saya, oleh karena itu saya melaporkan ke Polisi. Berharap terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.
Sementara itu, KA SPKT Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan telah menerima laporan dari korban persetubuhan terhadap anak UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2. “Iya laporannya sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Unit PPA untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Teddy






