Dugaan Pengrusakan 860 Batang Pohon Karet Oleh PT DAL

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Sebanyak 860 pohon karet berada dikebun karet seluas 2 hektar di wilayah Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga telah dirusak atau digusur oleh PT DAL.

Pemilik kebun karet Arifin Jalil (53) warga Dusun I Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel, berdasarkan keterangan surat jual beli Tahun 2011 dan surat pernyataan pengakuan hak Nomor 593.3/06/SMT/2026 luas 2 hektar.

Dengan ini melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rozali Nur Muhammad SH MH dan Faisal Abdau SH melayangkan surat somasi. Yakni pertama pada tanggal 30 Maret 2026 namun tidak ada tanggapan dari perusahaan baik tertulis maupun lisan dan kembali melayangkan somasi kedua.

Faisal Abdau SH mengatakan bahwa pada hari ini Selasa (28/4/2026) pagi kami memenuhi undangan dari perusahaan untuk mengukur objek sengketa yang mana lahan klien kami Arifin Jalil seluas 2 hektar diduga digusur atau dirusak oleh perusahaan.

“Tujuan pengukuran ini kami meminta keadilan, dimana untuk mengetahui apakah lahan tersebut dijual orang atau dalam hal ini kelalaian dari perusahaan itu sendiri,” kata Faisal saat diwawancarai, Selasa (28/4/2026) siang.

Lanjutnya, hasil pengukuran tadi sudah diketahui hampir 2,6 hektar sementara yang punya klien kami 2 hektar dan hasil pengukuran tersebut akan dikonfirmasikan dalam dua hari. “Apakah nanti akan di cek apakah dijual oleh orang atau kelalaian perusahaan itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, fakta ditemukan pengukuran tadi bahwa wilayah tanah klien kami berada di wilayah PT AMS bukan di PT DAL hanya berbatasan saja. “Dan tidak sepantasnya tanah tersebut dirusak oleh PT tersebut,” tutur Faisal.

Faisal menyatakan bahwa permasalahan ini bermula pada 17 Juni 2025 klien kami tiba dilokasi melihat tanah miliknya sudah rata dengan tanah yang sebelumnya berdiri 860 batang karet. “Oleh karena itu, kami mengirimkan somasi kepada perusahaan yang kedua kali untuk mempertanyakan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau pidana, Dalam hal ini klien kami mengalami kerugian materil sekitar Rp 400.000.000,-,” jelas dia.

Masih kata Faisal, bahwa pihak perusahaan mengatakan dalam waktu dekat 2 hari ini akan diketahui hasilnya apakah dijual atau lainnya nanti akan dipanggil kembali untuk mediasi ke perusahaan.

“Namun disini yang kami fokuskan pada kebun karet yang ada 860 batang itu tanam tumbuhnya, maka itu kami fokuskan untuk mengganti rugi permasalahan kebun karet itu. Dan kami tegas melarang siapapun untuk beraktivitas ditanah klien kami sebelum ada kepastian hukum,” tutupnya.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *