Didampingi LBH Bima Sakti, IRT di Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan

Palembang, IntensNews.id — Seorang ibu rumah tangga (IRT), Sella Mustika (31), warga Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polrestabes Palembang, Minggu (3/5/2026) siang.

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terhadap terlapor berinisial ES, terkait dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Korban didampingi kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, yakni Conie Pania Putri, Indah Permatasari, dan Selamat Widadi.

Conie menjelaskan, kasus ini bermula dari persoalan pinjaman yang diduga ilegal dengan bunga tinggi. Kliennya disebut telah memiliki itikad baik untuk membayar, namun mengalami kesulitan akibat besarnya bunga yang mencapai 40 persen per minggu.

“Klien kami sudah berupaya membayar, namun karena tidak sanggup melunasi, justru diviralkan oleh terlapor melalui media sosial, bahkan dilakukan secara live, sehingga klien kami merasa malu dan trauma,” ujarnya.

Ia menambahkan, pinjaman awal sebesar Rp13 juta dengan kewajiban pengembalian Rp21 juta dalam dua minggu. Namun, karena bunga yang terus bertambah, beban pembayaran menjadi tidak terkendali.

Menurut Conie, tindakan memviralkan korban di media sosial serta menyebarkan informasi ke grup WhatsApp diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

Selain itu, ia juga menyinggung bahwa praktik pinjaman dengan bunga tinggi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk ketentuan terkait praktik rentenir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih lembaga pinjaman yang resmi dan diawasi negara,” katanya.

Pihaknya juga membuka kemungkinan akan melaporkan dugaan praktik pinjaman ilegal tersebut dalam laporan terpisah setelah mengumpulkan bukti tambahan.

Sementara itu, korban Sella Mustika mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut.

“Saya diviralkan di media sosial, bahkan sampai live TikTok dan disebar ke grup lingkungan. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di tempat yang sama, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Melalui petugas SPKT, disampaikan bahwa laporan akan segera diteruskan ke satuan reskrim untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *