Mobil Diduga Dirampas karena Utang Pinjol, Warga Palembang Laporkan Keluarga ke Polisi

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id — Tidak terima mobilnya diduga dirampas secara paksa, Feriansyah Lusito akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang, Rabu (13/05/2026) malam.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya, Conie Pania Putri dan Indah Permatasari, melaporkan salah satu anggota keluarganya berinisial RD atas dugaan perampasan disertai penganiayaan.

Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula saat korban menggunakan data pribadi terlapor untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp16 juta melalui empat aplikasi pinjaman online pada Maret 2025.

Namun, menurutnya, dana yang diterima korban hanya sekitar Rp7 juta.
“Klien kami meminjam uang senilai Rp16 juta menggunakan empat aplikasi pinjol milik terlapor. Tetapi dari total tersebut yang diterima hanya Rp7 juta,” ujarnya.

Conie menambahkan, korban mengaku telah melakukan pembayaran hingga mencapai Rp14 juta. Meski demikian, pihak terlapor disebut masih menganggap utang tersebut belum lunas.
“Menurut terlapor, utang itu belum lunas. Namun sampai sekarang belum ada rincian jelas terkait sisa utang.

Terlapor hanya menyebut masih ada kewajiban sebesar Rp30 juta,” jelasnya.
Peristiwa dugaan perampasan dan penganiayaan itu disebut terjadi pada 2 April 2026 lalu di rumah korban di kawasan Lorong Kedukan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Menurut kuasa hukum korban, saat itu terlapor bersama suami dan beberapa rekannya mendatangi rumah korban untuk menagih utang.

“Terlapor datang bersama beberapa orang dan terjadi tindakan kekerasan. Klien kami mengaku dicekik, dipukul di bagian perut, lalu mobilnya dibawa secara paksa,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Indah Permatasari, menyebut tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perampasan dengan kekerasan.

Terpisah, petugas SPKT Polrestabes Palembang melalui Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *