Beli Kursi Jati Curian Rp300 Ribu, Penadah Akui Bayar Damai Rp11 Juta

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Sidang perkara pencurian rumah kosong milik korban Erico Marcelino kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Falevi yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Masriati SH MH dengan JPU Hery Fadlullah dari Kejari Palembang. Dalam keterangannya, saksi Falevi mengakui membeli dua unit kursi jati dari terdakwa Muhammad Ogi bin Aldo dengan harga Rp300 ribu.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, saksi mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya merupakan hasil pencurian.

“Saya tidak tahu bahwa barang tersebut merupakan barang hasil pencurian,” ujar saksi Falevi di persidangan.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepemilikan barang tersebut, saksi mengakui kursi jati itu merupakan milik korban.

“Kursi ini milik ibu Weni dan barang tersebut merupakan hasil pencurian,” jawabnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa antara saksi dan korban telah terjadi perdamaian. Hakim kemudian menyoroti isi surat perdamaian tersebut, termasuk uang yang diberikan saksi kepada korban.

“Dari perdamaian ini saya memberikan uang sebesar Rp11 juta,” ungkap saksi.

Majelis hakim pun menegur saksi karena membeli barang dengan harga yang dinilai tidak wajar.

“Seharusnya anda berpikir mengapa barang ini murah sekali. Bisa-bisa kamu yang masuk penjara,” tegas hakim di ruang sidang.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara tersebut dua pekan mendatang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Muhammad Ogi melakukan pencurian di rumah korban Erico Marcelino yang berada di Jalan Swadaya Raya 2 RT 005 RW 002, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Terdakwa disebut mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Dua unit kursi jati kemudian dijual kepada saksi Falevi seharga Rp300 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta. Barang yang hilang di antaranya empat unit TV LED 46 inci, tiga unit AC, teralis besi, perlengkapan rumah tangga, lemari, kipas angin, hingga satu set kursi kayu jati.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa satu set kursi jati tersebut sebelumnya dibeli korban dengan harga sekitar Rp5 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa Muhammad Ogi didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *