Palembang,IntensNews.id — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil meringkus seorang residivis spesialis jambret handphone (HP) yang sudah berulang kali beraksi di Kota Palembang.
Pelaku, Angga Saputra (33), warga Lorong Sekolah, Kecamatan SU II, Palembang, ditangkap di kediamannya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumah.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Kiki Erlina (34), yang menjadi korban penjambretan oleh pelaku.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan handphone akibat dijambret saat berada di Jalan KH Azhari, Lorong Diksangke, Kecamatan SU II Palembang,” kata Dedi, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban sedang menunggu jemputan di pinggir jalan, lalu pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas handphone milik korban.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta,” ujarnya.
Berbekal laporan korban, anggota Reskrim Polsek SU II kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan residivis kasus jambret. Dia mengaku sudah sembilan kali melakukan aksi serupa yang diingatnya, dan untuk laporan polisi yang masuk di Polsek SU II sendiri sudah ada tiga laporan,” ungkapnya.
Lebih jauh Dedi mengatakan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret handphone. Sementara barang hasil curiannya dijual secara online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkoba.
“Hasil penjualan barang jambretan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” tandasnya.






