Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C Selama Mei 2026, 137 Tersangka Diamankan

  • Bagikan

PALEMBANG, Intensnews.id – Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap 123 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 137 tersangka berhasil diamankan beserta 331 barang bukti.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Jumat (5/6/2026), dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Humas Polda Sumsel serta para Kasat Reskrim Polres jajaran.

AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu jajaran Reskrim Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” ujarnya.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 89 kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 14 kasus.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, peralatan pembongkaran, senjata tajam hingga barang hasil kejahatan lainnya.

Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak berada di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi. Disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan polisi, Polres Muratara 11 laporan polisi, serta Polres Banyuasin, Musi Rawas dan PALI masing-masing delapan laporan polisi.

Menurut Sofwan, sebagian besar kasus yang diungkap merupakan aksi pembobolan rumah kosong maupun rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Ia menjelaskan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat dan meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus.

“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Polda Sumsel juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan agar menghentikan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curat, curas, dan curanmor. Penindakan akan dilakukan secara profesional, tegas, terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis, sementara sisanya merupakan pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Hotline Polri 110.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *