PESISIR SELATAN,IntensNews.id – Dugaan pembatasan informasi di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pernyataan Kepala UPT SD Negeri Nomor 23 Balik Gunung, Kecamatan Linggo Sari Baganti, menjadi perhatian setelah menyebut adanya arahan yang membuat wartawan maupun LSM hanya diperbolehkan melakukan klarifikasi terkait absensi dan insentif Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara persoalan lainnya tidak diperkenankan untuk dibahas.
Informasi tersebut terungkap saat Sidi A. Gaspur Tanjung selaku Ketua Markas Cabang LSM FB-LMP melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah dan Kabid Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Sidi, saat dimintai keterangan, kepala sekolah menyampaikan bahwa dirinya hanya diperbolehkan memberikan klarifikasi mengenai absensi dan insentif MBG.
“Kalau kata Pak Kabid, Pak, cuma absen dan tentang insentif uang MBG yang boleh kami klarifikasi. Selebihnya tidak boleh,” ungkap Sidi menirukan pernyataan yang disampaikan kepadanya oleh kepala sekolah.
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, selain persoalan absensi dan insentif MBG, terdapat berbagai hal lain yang menurut warga juga perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka demi menghindari kesalahpahaman dan spekulasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan adanya pembatasan klarifikasi tersebut.
“Kalau memang semuanya berjalan sesuai aturan, kenapa harus dibatasi? Justru dengan adanya klarifikasi, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan berbagai dugaan,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyoroti keterbukaan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami sebagai masyarakat tentu ingin mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah. Selama ini kami kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai program apa saja yang sudah dilaksanakan dan bagaimana realisasi anggarannya. Karena itu, wajar jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga pendidikan kepada masyarakat.
“Kalau memang pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada masalah untuk dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan akan menghilangkan berbagai dugaan dan prasangka. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang ditutupi karena tidak semua hal mau dijelaskan,” tambahnya.
Sementara itu, Sidi A. Gaspur Tanjung berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami hanya menjalankan fungsi sosial untuk mencari kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang agar tidak timbul asumsi yang keliru,” tegasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan arahan yang membatasi ruang klarifikasi terhadap persoalan lain di sekolah.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Pernyataan bahwa hanya absensi dan insentif MBG yang boleh diklarifikasi kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan, mengapa persoalan lain tidak boleh dibahas secara terbuka?






