Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Keuangan Negara 1,4 Triliun Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp219.776.584.814,15,- (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah dan lima belas sen), dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, Kamis (18/6/2026).

Uang tersebut dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang) melalui Kuasa Hukumnya.

Kejati Sumsel dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah dan lima belas sen).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan, ini upaya Kejati mengimbau kepada pihak Keluarga dan Kuasa Hukum WS sehingga hari ini terjadi kesepakatan bahwa uang tersebut seluruhnya sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan.

“Jadi seluruh uang kerugian negara sudah dikembalikan, tinggal proses pidananya jalan. Bukan berarti dengan adanya proses pengembalian ini, beberapa tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. Proses tetap akan berjalan, namun demikian ini sebagai pertimbangan JPU untuk menentukan apakah diringankan karena kooperatif atau seperti apa. Ditambah dengan denda, tentu ini tidak menghapus tindak pidananya atau hukuman pidananya,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan saat konferensi pers di Kajati Sumsel, Kamis (18/6).

Lanjutnya, terkait aset – aset yang telah disita karena sudah ada pengembalian 100 persen maka aset disita tersebut. “Setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan kita kembalikan,” ujar Kajati.

Lebih jauh katanya, dari hasil proses penyidikan sampai persidangan dari pihak bank tidak ada mendapatkan fee atau tidak diketemukan. “Jadi otomatis mereka mendukung proses pembuktian dipersidangan, mendukung juga proses pengembalian uang ini sampai ke kas negara. Jadi juga sama – sama kita akan pertimbangkan, karena ini bagian dari satu kesatuan proses perkara yang kita tangani,” jelas Ketut.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa, hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,4 Triliun.

“Karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” tandasnya.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *