PALEMBANG, IntensNews.id – Tim Penyidik Bidan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel ) tetapkan satu orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Tahun 2019-2025, Kamis (18/6/2026).
Tersangka yakni berinisial YK selaku PNS Pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan, bahwa tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka
“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 18 Juni 2026 sampai dengan 07 Juli 2026,” katanya saat memimpin konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6) sore.
Lanjutnya, para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 56 (lima puluh enam) orang Bahwa jumlah agen kapal yang sudah di periksa berjumlah 27 (dua puluh tujuh) agen kapal dari total keseluruhan 64 (enam puluh empat) agen kapal yang akan di periksa.
Selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan ulang untuk agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik. “Apa yang kita temukan kerugian pada hari ini kemungkinan akan bertambah, yang didapat dari YK dari satu proses gratifikasi atau pemerasan kemungkinan bisa bertambah,” tu tuturnya.
Ketut Sumedana menyatakan bahwa, untuk modus operandinya dari perkara ini adalah setiap kapal yang melewati sungai Musi oleh tersangka memungut biaya kurang lebih Rp1,5 – Rp3 juta untuk kapal yang besar dan kecil Rp500 ribu yang dipungut dari agen – agen.
“Dalam kurun waktu 7 bulan YK menjabat telah mengumpulkan uang sebesar Rp1.296.000.000,- mulai periode 1 Mei 2025 sampai 31 Desember 2025,” ujarnya.
Kajati menambahkan bahwa agen ini diminta Tersangka untuk mengumpulkan uang dari setiap kapal yang masuk. “Kalau kapal tidak menyerahkan uang maka dokumen ditahan atau akan dipersulit sehingga mereka sulit berlayar,” ungkapnya.
Tersangka YK akan dikenakan Pasal, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, Pasal 606 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang telah kita sita dalam perkara ini yakni, motor Harley-Davidson, uang, dan 7 keping emas, kalau kemungkinan berkurang akan kita lakukan penyitaan lagi,” tandasnya.






