PALEMBANG,IntensNews.id – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Tersangka yakni Muhammad Imam (27) warga Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Aksi pencurian dilakukan tersangka terekam kamera pengawas CCTV, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Selasa (30/6/2026) di wilayah Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.
Informasi dihimpun, korban Arief Budi Kurniawan (29) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street nopol BG 5473 AEV warna hitam tahun 2024 warna hitam, melaporkan kejadian ke polisi.
Saat itu korban memarkirkan motornya depan ruko JNT Palembang, Kecamatan IB II, pada Jum’at (19/6/2026) sekitar pukul 16.44 WIB, dalam keadaan terkunci stang.
Namun, ketika korban ingin menggunakan kendaraan sepeda motor sudah tidak ada lagi di TKP. Selanjutnya, korban melihat rekaman CCTV dan ternyata ada 4 orang pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak.
Akibat kejadian, korban harus kehilangan kendaraan sepeda dengan total kerugian senilai Rp28 juta dan melaporkan peristiwa ke SPK Polsek IB II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, setelah menerima adanya laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah IB II Palembang,” kata AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (1/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu buah Celana Jeans Biru, satu Buah Kunci Leter L dan Mata Kunci, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam 2024 milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.






