PALEMBANG,IntensNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus pemalsuan website pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui sistem pembayaran QRIS palsu. Dalam operasi lintas provinsi pada 8–9 Juli 2026, dua tersangka berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan website pendaftaran tidak resmi yang beredar di media sosial pada Sabtu (30/5/2026). Padahal, pendaftaran resmi kegiatan tersebut baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.
Website palsu itu dibuat menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan menggunakan desain flyer resmi, formulir pendaftaran berbasis platform JotForm, serta kode QRIS yang digunakan untuk menerima pembayaran dari calon peserta secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan melalui digital forensik, pelacakan jejak elektronik, serta berkoordinasi dengan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hasil penyelidikan mengungkap dua pelaku dengan peran berbeda.
Tersangka MF berperan sebagai pembuat website palsu sekaligus memasang kode QRIS sebagai sarana menerima pembayaran dari calon peserta. Sementara tersangka FCAS bertugas menyebarluaskan tautan website palsu melalui akun Instagram sehingga menjangkau masyarakat lebih luas.
Setelah alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Tim kemudian bergerak ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan keduanya di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam aksi kejahatan siber serta satu akun merchant GoPay yang dipakai sebagai media penerimaan pembayaran melalui QRIS.
Penyidik masih mendalami penggunaan merchant tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M., menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas digital milik institusi negara merupakan tindak pidana serius.
“Pelaku secara sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu. Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memanfaatkan kemampuan digital forensik hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian informasi maupun tautan pendaftaran yang mengatasnamakan institusi Polri sebelum melakukan transaksi elektronik.
“Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi institusi. Jangan mudah mempercayai tautan maupun kode pembayaran yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang seiring kemajuan teknologi,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aliran dana dan jaringan yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital, melindungi masyarakat dari kejahatan siber, serta menjaga integritas penyelenggaraan kegiatan resmi institusi.
Meta Description
Polda Sumsel melalui Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus menangkap dua pelaku pembuat dan penyebar website palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menggunakan QRIS ilegal untuk menipu calon peserta.
Tag
Polda Sumsel, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Tipid Siber, Kejahatan Siber, Website Palsu, Sumsel Bhayangkara Run 2026, QRIS Palsu, Penipuan Online, Digital Forensik, AKBP Dwi Utomo, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Pekanbaru, Riau, Berita Sumsel, Cyber Crime.






