Polda Sumsel Gagalkan Pengangkutan 368 Ton Batubara Ilegal di OKU Timur, 12 Pelaku Diamankan

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Melalui jajaran Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengangkutan sekitar 368 ton batubara tanpa dokumen perizinan yang sah serta mengamankan 12 orang pelaku berikut sembilan unit truk tronton di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan kendaraan pengangkut batubara yang melintas di wilayah hukum Polres OKU Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. memerintahkan Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan.

Saat melakukan pemantauan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batubara. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona kemudian menghentikan seluruh kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi serta legalitas pengangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, para pengemudi tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan maupun dokumen legal pengangkutan batubara. Polisi kemudian mengamankan delapan sopir dan empat kernet, sementara satu sopir lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Kedua belas pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, batubara tersebut diduga berasal dari wilayah Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sembilan unit truk tronton merek Hino beserta muatan batubara dengan total berat diperkirakan mencapai 368 ton sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum.

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan distribusi batubara ilegal serta memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi hasil tambang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *