Pasutri Spesialis Curanmor dan Bongkar Rumah Dibekuk Polsek Sako, Tiga Motor Curian dan Barang Berharga Berhasil Diungkap

  • Bagikan

Palembang, Intensnews.id – Aksi nekat pasangan suami istri yang diduga telah lama meresahkan warga Kota Palembang akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim Unit Reskrim Polsek Sako, Polrestabes Palembang berhasil membekuk seorang pria bernama Fery bin Jumadi (22) yang diduga merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus pembobolan rumah kosong. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengungkap keterlibatan istrinya dalam sejumlah aksi kejahatan serupa.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sako dalam memberantas tindak kriminal yang merugikan masyarakat. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hasil curian, STNK, BPKB, hingga mengungkap kasus pembongkaran rumah yang menyebabkan korban kehilangan berbagai barang berharga.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/134/IV/2026/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik seorang pelajar yang terjadi pada 26 April 2026 di Jalan Siaran, Lorong Perintis, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah temannya dalam keadaan stang terkunci. Namun, ketika membuka bagasi untuk mengambil makanan ringan, korban tanpa sadar meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor sebelum masuk kembali ke dalam rumah. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban hanya dalam hitungan detik.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, Unit Reskrim Polsek Sako berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Rawas Raya, Kelurahan Lebong Gajah. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek Sako untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Makmun Nartawinata, S.H., M.Si. mengungkapkan, hasil pengembangan menunjukkan tersangka tidak hanya terlibat dalam satu kasus curanmor, tetapi juga diduga melakukan aksi pembongkaran rumah kosong bersama istrinya di sejumlah lokasi di wilayah Sematang Borang dan Kelurahan Sako.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka F bersama istrinya diduga telah melakukan beberapa aksi pencurian. Modusnya mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah maupun membongkar rumah kosong untuk mengambil kendaraan dan barang-barang berharga milik korban. Saat ini kami telah mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara satu unit lainnya masih dalam proses pencarian,” ujar Kompol Makmun.

Selain menyita sepeda motor Yamaha Aerox dan Yamaha Mio, penyidik juga mengamankan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik korban.

Tak hanya itu, dalam perkara pembongkaran rumah, pelaku diduga membawa kabur berbagai barang berharga, di antaranya kulkas, kompresor, oli, ban, hingga pelek kendaraan yang seluruhnya kini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa tersangka perempuan diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor yang tercatat dalam dua laporan polisi di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk penanganan perkara yang melibatkan tersangka perempuan,” tegasnya.

Kompol Makmun menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sako dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik dan jangan pernah meninggalkan kunci kontak di sepeda motor meskipun hanya sebentar. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pesannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *