Intensnews.id, Bengkalis – Puluhan warga Kecamatan Bathin Solapan menggelar aksi unjuk rasa di depan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan inti kernel sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga yang mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas gudang yang diduga belum memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Dalam orasinya, massa menyampaikan kekecewaan karena gudang tersebut disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan yang jelas.
“Kami tidak ingin hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, lakukan penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegas Rahmad Panggabean, aktivis LSM Gakorpan yang turut mendampingi aksi.
Menurut warga, persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas usaha, melainkan telah menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bengkalis.
Selama aksi berlangsung, massa juga membentangkan sejumlah spanduk yang ditujukan kepada Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, dan Kapolsek Mandau. Melalui spanduk tersebut, warga meminta aparat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Namun hingga aksi berakhir, tidak ada perwakilan pemerintah daerah maupun pihak pengelola gudang yang menemui massa untuk memberikan penjelasan. Kondisi tersebut semakin menambah kekecewaan para peserta aksi.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera memberikan kepastian terkait status legalitas gudang tersebut, termasuk menyampaikan hasil pengawasan maupun pemeriksaan kepada masyarakat secara terbuka.
Masyarakat juga meminta proses penanganan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan dari pihak berwenang.






