Vonis Kasus Korupsi Kredit BRI Rp1,4 Triliun Tuai Sorotan, Enam Terdakwa Divonis di Bawah Dua Tahun

  • Bagikan

PALEMBANG, IntensNews.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL menjadi sorotan publik. Meski perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang sempat diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara di bawah dua tahun.

Sidang putusan digelar pada Kamis (30/7/2026) dengan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Enam terdakwa tersebut yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar Siagian (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai BRI, yaitu Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.Terdakwa Wilson dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.Majelis hakim juga menyatakan Wilson tidak dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena kerugian negara sebesar sekitar Rp1,4 triliun telah dipulihkan melalui pengembalian dana, sehingga kerugian negara dinyatakan nihil.Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Empat terdakwa dari pihak BRI, yakni Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq, masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun 8 bulan penjara disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Usai pembacaan putusan, seluruh terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut Wilson dan Mangantar masing-masing dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sedangkan empat terdakwa dari pihak BRI dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Gugatan terhadap 25 Media Masih Berproses

Perkara ini juga menyita perhatian karena sebelumnya sempat terjadi dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat proses penetapan tersangka Wilson oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut informasi yang berkembang, sejumlah awak media yang hendak mengambil gambar tersangka diduga mendapat tindakan penghalangan dari pihak yang berada di lokasi.

Peristiwa tersebut kemudian berlanjut dengan gugatan perdata yang diajukan melalui Arimansa terhadap 25 perusahaan media di Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut menjadi perhatian kalangan pers karena disebut diajukan tanpa melalui mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, menurut pihak media, belum terdapat penilaian dari Dewan Pers yang menyatakan produk pemberitaan yang disengketakan bukan merupakan karya jurnalistik.

Hingga kini, perkara gugatan terhadap 25 media tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *