MUSI RAWAS UTARA, Intensnews.id – Menjelang musim kemarau, Polsek Rawas Ulu terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolsek Rawas Ulu IPTU Hari Suharto, S.Pd., M.Si. bersama Kanit Binmas AIPDA Beritama dan personel Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang kerap meningkat saat musim kemarau.
Dalam penyampaiannya, Kapolsek menegaskan bahwa membakar hutan maupun lahan untuk membuka kebun atau alasan lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pidana yang berat.
Selain menyampaikan isi Maklumat Kapolda Sumsel, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga areal perkebunan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak melakukan pembakaran terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemerintah desa apabila menemukan titik api.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karhutla tidak hanya menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, tetapi juga merusak ekosistem, mengancam habitat satwa, serta berpotensi menyebabkan bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor,” tegas IPTU Hari Suharto.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan bersama-sama mendukung langkah Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Musi Rawas Utara.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian seluruh masyarakat, kita dapat menjaga lingkungan tetap lestari, udara tetap bersih, serta melindungi generasi mendatang dari dampak bencana kebakaran hutan dan lahan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Polsek Rawas Ulu berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat sehingga potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini dan situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, serta lingkungan tetap terjaga.





