MAKASSAR, IntensNews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggelar Academic Engagement terkait pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (5/8/2026).
Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi kedua dari enam universitas yang ditunjuk sebagai lokasi dialog strategis antara Kejaksaan, akademisi, pakar hukum, dan praktisi dalam rangka menyusun konsep kelembagaan Adhyaksa Chambers.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta jajaran sivitas akademika.
Forum ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan Dr. Winner Sitorus, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum Unhas, Reza Faraby, S.H., LL.M. selaku Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas, serta Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. dari Universitas Adhyaksa.
Wakil Rektor I Unhas, Prof. drg. Muhammad Ruslin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah strategis Kejaksaan dalam membangun ruang kolaborasi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum.
“Upaya ini merupakan hal yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung penegakan hukum dan program transformasi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Kajati Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan mengatakan dinamika pembangunan nasional, investasi, pengelolaan aset negara, hingga proyek strategis menuntut hadirnya model penyelesaian sengketa yang lebih modern dan efektif.
Menurutnya, Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia menjadi lokasi yang representatif untuk membahas berbagai persoalan hukum tersebut.
“Academic Engagement ini menjadi sarana memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” katanya.
Ia menambahkan Kejaksaan RI terus melakukan transformasi kelembagaan melalui penguatan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pendekatan preventif, solutif, dan kolaboratif.
Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam menjelaskan pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui penguatan supremasi hukum.
Menurutnya, penyelesaian sengketa yang selama ini banyak dilakukan melalui proses litigasi akan dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang lebih cepat, efektif, dan efisien.
“Adhyaksa Chambers dirancang menjadi forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mampu memberikan solusi komprehensif terhadap sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset negara, hingga sengketa sektor publik,” jelasnya.
Ahelya yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Unhas angkatan 1985 mengungkapkan bahwa Adhyaksa Chambers ditargetkan mulai berfungsi pada tahun 2027.
Adhyaksa Chambers dirancang sebagai forum netral penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat menangani sengketa antarinstansi pemerintah, antar-BUMN, maupun proyek strategis nasional.
Konsep tersebut mengadopsi praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura dan berlandaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang mendorong penguatan budaya hukum nasional melalui penyelesaian sengketa alternatif.
Selain digunakan oleh instansi pemerintah, Adhyaksa Chambers juga dirancang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, kalangan profesional, akademisi, hingga masyarakat.
Melalui forum Academic Engagement ini, Jamdatun berharap memperoleh masukan, kritik konstruktif, serta rekomendasi ilmiah dari para pakar hukum sebagai dasar penyusunan naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional Adhyaksa Chambers agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem hukum nasional.






