IntensNews.id, PANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, dan dihadiri Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, para camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangkep secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Pangkep untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme, tata tertib, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan KUA-PPAS Menyesuaikan Kondisi Daerah
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menjelaskan bahwa Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, serta kebutuhan pembangunan yang berkembang selama pelaksanaan APBD 2026.
“Penyusunan Perubahan KUA-PPAS menjadi instrumen penting agar penganggaran tetap realistis, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Yusran.
Berdasarkan pemaparan Pemerintah Kabupaten Pangkep, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD Murni 2026 sebesar Rp1.279.008.755.284 mengalami perubahan menjadi Rp1.291.986.340.961, atau meningkat sebesar Rp12.977.585.677.
Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan dari Rp1.279.008.755.284 menjadi Rp1.403.963.247.811, atau bertambah sebesar Rp124.945.492.527.
Untuk penerimaan pembiayaan, pada APBD Murni 2026 sebelumnya tidak dianggarkan. Dalam rancangan perubahan, penerimaan pembiayaan menjadi Rp111.977.906.850 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap nihil.
Fokus pada Prioritas Pembangunan
Bupati Yusran menyampaikan bahwa Perubahan KUA-PPAS 2026 diarahkan untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan daerah.
Prioritas tersebut meliputi peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan penguatan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan sosial, sektor pertanian, perikanan dan kelautan, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah kepulauan.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tersebut diharapkan dapat memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Ranperda Pilkades Disesuaikan Regulasi Nasional
Selain perubahan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyerahkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pengajuan Ranperda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang pemerintahan desa.
Pemkab Pangkep menyebut penyusunan Ranperda mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya dinilai perlu disesuaikan.
Ranperda Pilkades yang diajukan memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya mengenai masa jabatan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa pada akhir masa jabatan, pemilihan kepala desa dengan satu calon, pemilihan kepala desa antarwaktu, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi gangguan dalam proses pemilihan kepala desa.
Bupati Harapkan Pembahasan Berjalan Kondusif
Bupati Pangkep berharap pembahasan kedua rancangan tersebut antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat berjalan secara kondusif, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Pangkep.
“Kami berharap pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD berlangsung kondusif, objektif, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Pangkep,” ungkap Yusran.
Dengan penyerahan kedua dokumen tersebut, DPRD Pangkep selanjutnya akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme persidangan yang berlaku. Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan sidang setelah penyampaian sambutan dan penjelasan umum Bupati Pangkep. (Hf)






