PALEMBANG, IntensNews.id – Terungkapnya peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal yang dialami korban Adinda Dhea Fuji Lestari (21) yang terjadi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.44 WIB.
Bermula Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor dan Unit Reskrim Polsek Kertapati yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor.
“Dari olah TKP dan keterangan saksi – saksi tim Opsnal Unit Ranmor memperoleh informasi tentang adanya rencana transaksi penjualan kendaraan, yang mana kendaraan tersebut mirip dengan kendaraan korban,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026) sore.
Lanjut Kombes Pol Sonny menambahkan, bahwa dalam kurun waktu kurang lebih 9 jam sejak kejadian. Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga melakukan kejahatan curas. Tersangka Alim Munandar (27) warga Dusun III, Kelurahan Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
“Pelaku Alim dan satu pelaku saat ini masih DPO telah merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan sejak dari rumah, kemudian mereka berkeliling dan disalah satu TKP tepatnya didepan perumahan citra land melihat korban berjalan sendirian menggunakan sepeda motor,” katanya.
Lalu, sambung Sonny menjelaskan keduanya mendekati korban kemudian menarik jaket korban sehingga korban terjatuh. “Saat ini kita masih melakukan pendalaman bagaimana cara pelaku melumpuhkan korban,” ujarnya.
Kapolrestabes mengimbau kepada masyarakat agar menghindari berjalan sendirian terutama di malam hari dan tidak membawa barang – barang berharga agar tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan.
Sementara itu, AKBP M Jedi Permana menambahkan bahwa, untuk tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat 3 dan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas bagaimana terduga pelaku melakukan curas terhadap korban.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku, kami tidak akan mentoleransi dan segan terhadap pelaku kejahatan terutama kejahatan jalanan apapun di wilayah Kota Palembang,” tegasnya.
Lanjutnya, saat ini sedang menunggu keterangan ahli untuk pendalaman terhadap luka korban.
Saat ini polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru deluxe nopol BG 5292 AEU yang sudah diganti dengan nopol BG 5842 ADR, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat yang digunakan pelaku, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans pendek.






